Mantan Dirut PGN Ditahan KPK: Jual-Beli Gas Rugikan Negara Ratusan Miliar

NASIONAL

Editor : Indra

10/7/20252 min read

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual-beli gas yang merugikan negara. Langkah penahanan ini diambil usai penyidik menemukan sejumah alat bukti kuat, sebagai bagian dari proses membuka skema besar yang terstruktur.

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD 15 juta atau setara sekitar Rp 240 miliar. Kasus ini bukan hanya menjerat Hendi, tetapi juga menyeret nama-nama lain di lingkar PGN dan mitra usahanya.

Kutipan Resmi KPK

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan :

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.” 

Asep juga memaparkan bahwa modus korupsi itu melibatkan pemberian biaya komitmen sebagai ketidakseimbangan atas kemudahanan proses persetujuan.

“Atas commitment fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang sejumah USD 10.000 kepada Saudara YG,” lanjut Asep. 

Lebih jauh, KPK juga menyebut bahwa transaksi mencurigakan itu dimulai dari tahun 2017 saat PGN tiba-tiba melakukan pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE) melalui pembayaran uang muka (advance payment) senilai USD 15 juta,  padahal dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN untuk 2017 tak tercantum rencana tersebut. 

Dalam pernyataan lainnya, KPK memastikan bahwa penahanan ini bukan sekadar gertak sambal, kasus akan dikembangkan ke pihak-pihak lain yang diduga ikut bermain dalam jaringan korupsi energi ini.

Profil Singkat Eks Dirut PGN: Hendi Prio Santoso

Berikut profil yang berhasil dihimpun seputar sosok yang kini tersangka utama dalam perkara ini:

  • Nama: Hendi Prio Santoso

  • Jabatan ketika kasus berlangsung: Direktur Utama PGN

  • Periode tindakan diperkirakan: Sejak tahun 2017 (awal kerjasama gas mencurigakan) hingga beberapa tahun berikutnya. Hariandialog+2Hukum Online+2

  • Modus dugaan korupsi:
      • Menjalin kesepakatan dengan PT IAE (Isar Gas) melalui opsi pembelian gas dengan uang muka senilai USD 15 juta. Hariandialog+2Jawa Pos+2
      • Memfasilitasi pemberian biaya komitmen dari pihak IAE, di mana sebagian dari fee itu kemudian disalurkan kepada pihak lain (seperti YG) sebagai ketidakseimbangan atas perkenalan dan pengondisian keputusan. Jawa Pos+2Hariandialog+2

Sebelum menjabat Dirut PGN, belum terdapat catatan publik kuat yang menyebut Hendi pernah menduduki posisi strategi di SKK Migas atau organisasi negara lain (berbeda dengan Dirut PGN masa kini yang banyak berlatar belakang SKK Migas).

Dampak & Implikasi

Penahanan Hendi membuka bab baru dalam upaya KPK membongkar sindikat korupsi di sektor energi, khususnya gas bumi, yang selama ini relatif tertutup. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak kepercayaannya publik terhadap pengelolaan BUMN.

Di tengah upaya transisi energi dan kebutuhan akan gas infrastruktur yang efisien dan transparan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperketat standar akuntabilitas, audit internal, dan pengawasan eksternal di perusahaan negara di sektor strategis.

BERITA LAINNYA